KATAKAMI NEWS

Kejaksaan Maju Kasasi Kasus Muchdi, Pertimbangan Hakim Yang Keliru Atau Jaksa Yang Gagal Membuktikan ?

Dimuat pertama kali di KATAKAMI.COM awal Januari 2009

Jaksa Agung Hendarman Supandji

Jaksa Agung Hendarman Supandji

JAKARTA (KATAKAMI) Enam hari setelah vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijatuhkan untuk Mayjen TNI (Purn) Muchdi Pr, barulah Jaksa Agung Hendarman Supandji kedengaran suaranya. Suami dari dr. Sri Kusumo Amdani (Direktur Utama RSAB Harapan Kita, Red) ini menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengajukan KASASI untuk kasus Muchdi Pr yang dituduh mendalangi pembunuhan Almarhum Munir (Saat wafat tgl 7 September 2004, Almarhum Munir berusia 39 Tahun.

Suami dari Suciwati ini tewas dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 menuju Amsterdam untuk meneruskan kuliah pasca sarjana. Red).

Memangnya kenapa dan apa salahnya jika Presiden memang memanggil para pembantunya ?

Presiden berhak memanggil siapa saja yang ada dalam kabinetnya.

Apalagi kasus Munir adalah kasus yang sangat disorot oleh dunia internasional.

Enam hari pasca jatuhnya vonis bebas untuk Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr, baru komentar dari kalangan dalam negeri saja yang meramaikan seluruh pemberitaan media massa.

Belum ada komentar dari kalangan “asing” alias dunia internasional untuk ikut nimbrung terkait vonis bebas Muchdi Pr.

Barangkali karena seluruh perhatian dunia internasional masih sangat kuat tertuju pada agresi militer Israel kepada kelompok militan HAMAS, yang justru mengorbankan warga sipil (terutama anak-anak dan kaum perempuan) di wilayah Palestina.

Barangkali memang ada juga hikmah dari libur nasional pergantian tahun yang lumayan panjang ini bagi Hendarman Supandji.

Begitu mulai masuk kerja pertama di tahun 2009, “statement” yang keluar langsung soal KASASI kasus Muchdi Pr.

Walaupun dari pernyataan yang dikeluarkannya di Kantor Presiden pada hari Senin (5/1/2009), terkesan “sok nyelekit” ketika mengatakan, “enggak ada, enggak ada” (terkait kabar pemanggilan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Jaksa Agung pasca keluarnya vonis bebas untuk Muchdi Pr, Red).

Padahal, yang bilang bahwa Jaksa Agung akan dipanggil Presiden terkait soal vonis BEBAS untuk Muchdi adalah Jubir Presiden.

Presiden SBY & Jaksa Agung Hendarman Supandji

Presiden SBY & Jaksa Agung Hendarman Supandji

Apakah karena ada tudingan bahwa seolah-olah Presiden melakukan intervensi jika memanggil dua orang pembantunya?

Lalu harus dijawab “enggak ada, enggak ada !” ketika wartawan menanyakan apakah sudah dipanggil atau apa isi pertemuan antara Presiden dengan Jaksa Agung dan Kapolri ?

Karena, kalau dijawab “enggak ada, enggak ada” maka terhapus “image” bahwa Presiden melakukan intervensi, begitukah ?

BEBASNYA MUCHDI BUKAN “BEBAS MURNI” & DARI SELURUH DAKWAAN TIDAK ADA YANG BISA DIBUKTIKAN JAKSA

Dan kalau berbicara soal vonis BEBAS untuk Muchdi Pr, hendaknya mulai sekarang kita semua yang memang AWAM terhadap istilah dan bahasa hukum, lebih cermat dalam mendengarkan pemberitaan seputar kasus-kasus hukum.

Muchdi PR seusai persidangan saat mendapat vonis bebas

Muchdi PR seusai persidangan saat mendapat vonis bebas

KATAKAMI.COM saja baru mengetahui bahwa Muchdi Pr bukan mendapat BEBAS MURNI atau dalam bahasa / istilah Belanda “VRIJSPRAAK”.

Atau, dalam jabaran yang lebih detail adalah “tidak terbukti di sidang pengadilan maka putusannya harus vrijspraak (bebas).

Seandainya Muchdi Pr memang mendapatkan VONIS BEBAS MURNI maka dalam amar putusannya akan da kalimat, “Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.”.

“VONIS BEBAS” yang diterima Muchdi Pr pada tanggal 31 Desember 2008 lalu, adalah BEBAS YANG TIDAK MURNI atau dalam bahasa / istilah Belanda disebut “ONSLAG VAN ALLE RECHTSVEVOLGING” yang berarti LEPAS.

Atau, dalam jabaran yang lebih detail adalah ” Tidak dicantumkan secara tegas dalam delik unsur perbuatan melawan hukumnya dan ternyata tidak terbukti di pengadilan maka putusannya disebut Onslag Van Alle Rechtsvevolging”.

Sehingga, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Suharto SH, disebutkan sebagai berikut :

“Memutuskan, Muchdi PR dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Untuk itu, terdakwa harus segera dibebaskan dari segala tuntutan dan segera dibebaskan dari tahanan serta hak-haknya dipulihkan kembali. Semua barang bukti di Pengadilan akan dikembalikan ke asalnya masing-masing” kata Hakim Ketua Suharto saat membacakan vonis Muchdi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (31/12/2008).

DIBALIK VONIS BEBAS MUCHDI, DIAKUI ADA PERBUATAN TETAPI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH & MEYAKINKAN MELAKUKAN PEMBUNUHAN

Tidak dituliskan, dicantumkan dan dibacakan oleh Majelis Hakim, kalimat, “Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan”

Muchdi, dilepaskan dari segala segala tuntutan tetapi sebenarnya dengan tidak dipilihnya VONIS BEBAS MURNI untuk dijatuhkan kepada Muchdi Pr, Majelis Hakim memang mengakui ada perbuatan melawan hukum (walaupun itu tidak dicantumkan dalam amar putusan).

Tetapi, unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muchdi bukan atau TIDAK TERBUKTI merupakan sebuah kejahatan berupa pembunuhan berencana terhadap Munir.

Jadi, Majelis Hakim memang melihat ada unsur perbuatan melawan hukum, namun perbuatan itu bukanlah KEJAHATAN dalam bentuk PEMBUNUHAN BERENCANA seperti yang didakwakan Tim JPU.

KEJAKSAAN MEMUTUSKAN KASASI WALAU TANPA NOVUM ATAU BUKTI BARU

Pihak Kejaksaan sendiri akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan KASASI ke tingkat Mahkamah Agung terkait kasus Muchdi Pr. Hal inilah yang disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan hari Senin (5/1/2009) di Kantor Presiden, Jakarta.

Aktivis HAM Munir tewas dibunuh 7 September 2004

Aktivis HAM Munir tewas dibunuh 7 September 2004

“Kasasi pasti, iya dong. Kita yakin bahwa ada perbuatan, kok. Pengajuan kasasi kasus ini akan diajukan 14 hari setelah pihak Kejaksaan menyatakan resmi untuk melakukan kasasi. Sekarang baru dibikin. Nanti 14 hari mau ngajukan, baru kita nyatakan,” kata Hendarman.

Menurutnya, pengajuan kasasi itu dilakukan karena keputusan hakim bukan menyatakan bebas murni, tetapi lepas dari tuntutan hukum.

Yang harus disadari oleh Jaksa Agung lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Angkatan Tahun 1972 ini, dalam persidangan tidak dikenal sangkaan-sangkaan atau ASUMSI.

Bagaimana Jaksa bisa meyakinkan Majelis Hakim di Tingkat Kasasi, karena di tingkat pertama saja sudah secara tegas dipatahkan semua sangkaan-sangkaan yang dikemukakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Muchdi Pr membunuh Munir karena unsur dendam akibat dicopotnya Muchdi Pr sebagai Danjen Kopassus ?

Dakwaan bahwa Muchdi membunuh Munir karena unsur dendam yang dikatakam Tim KPU dalam persidangan, akhirnya disebut SANGKAAN.

Dalam amar putusan VONISNYA, Majelis Hakim mengatakan TIDAK BENAR Muchdi Pr dendam pada Munir.

Sangkaan atau tafsiran semata, tidak akan kuat jika diajukan dalam persidangan.

Majelis Hakim menilai bahwa Tim JPU hanya sebatas menyampaikan tafsiran saja bahwa Muchdi membunuh Munir karena dendam. Mengapa tafsiran ? Ya, karena tidak ada bukti yang kuat diajukan ke persidangan oleh Tim JPU.

BUKTI TERPENTING BERUPA REKAMAN PEMBICARAAN, SAMA SEKALI TIDAK BISA DIMILIKI KEJAKSAAN

Tugas dari JAKSA adalah meyakinkan Majelis Hakim.

Jika, Tim JPU memang bertugas meyakinkan Majelis Hakim bahwa Muchdi PR membunuh Munir, apa bukti yang harusnya ada untuk diajukan agar bisa meyakinkan Majelis Hakim selama di persidangan di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) ?

Mantan Pilot Pollycarpus Budihari Priyanto

Mantan Pilot Pollycarpus Budihari Priyanto

Salah satu bukti terpenting adalah REKAMAN PEMBICARAAN.

KEJAKSAAN tidak memiliki bukti rekaman pembicaraan apapun antara Muchdi Pr dengan Pilot Senior Pollycarpus.

Dalam keterangannya kepada wartawan hari Jumat (12/12/2008) seusai melaksanakan sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Abdul hakim Ritonga mengatakan bahwa dalam perkara pembunuhan aktivis HAM Munir, Kejagung tidak memiliki bukti rekaman pembicaraan dan yang dimiliki hanyalah CALL DATA RECORD. Sehingga, itulah sebabnya di persidangan Tim JPU tidak bisa memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Muchdi Pr dengan Pollycarpus.

Padahal, berdasarkan CALL DATA RECORD yang ada di tangan Kejaksaan itu, tercatat 41 kali hubungan telepon dari nomor yang dimiliki Muchdi Pr dan Pollycarpus.

Sehingga, hal yang penting dari kasus ini “lalai” diperoleh oleh Pihak Kejaksaan.

Jadi kalau Tim JPU mendakwa bahwa Muchdi membunuh Munir karena unsur dendam, lalu terdakwa juga dituduh memerintahkan Pilot Senior Pollycarpus untuk membunuh Munir, buktinya mana ?

Alat bukti adalah yang paling menentukan didalam persidangan !

Di tingkat pertama saja, Tim JPU sudah tidak bisa menghadirkan alat bukti yang paling penting dari kasus ini. Jadi agak lucu dan sungguh mengundang sikap pesimistis, pernyataan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengatakan, “Pihak Kejaksaan tidak akan mengajukan bukti baru, namun hanya akan mempersoalkan pertimbangan hakim yang keliru”.

Tanpa alat bukti baru (NOVUM), paling maksimal yang bisa dilakukan oleh Tim JPU adalah mempertajam dakwaan. Artinya, dakwaan di tingkat pertama yang akan “diutak-atik” dan dibuat sedemikian rupa agar kira-kira bisa tokcer mengetuk “keyakinan hati” dari Majelis Hakim di tingkat kasasi nanti.

Dengan cara bagaimana, Tim JPU akan mempertajam dakwaan mereka ? Mengubah dan menambah pasal-pasal berlapis yang bisa menjerat, atau memperpanjang kalimat-kalimat SANGKAAN yang muaranya hendak menggiring Majelis Hakim bahwa Muchdi membunuh Munir karena unsur dendam ?

Apakah itu akan mampu mengetuk keyakinan hati Majelis Hakim ?

SULIT UNTUK OPTIMIS TERHADAP LANGKAH KASASI KEJAKSAAN TETAPI MEMANG KASASI ITU MESTI DILAKUKAN

Sulit untuk bisa optimis.

Ya, karena tidak alat bukti yang mendukung bahwa Muchdi Pr membunuh Munir lewat tangan Pollycarpus. Ditambah lagi, Jaksa yang ditugaskan menangani kasus ini adalah Jaksa yang relatif muda.

Disinilah yang agak membingungkan dari KEJAKSAAN di Indonesia.

Jika ada terdakwa yang berprofesi sebagai Menteri, Gubernur,Walikota atau Mantan Pejabat Tinggi Negara, yang dihadirkan dalam persidangan adalah JPU yang relatif berusia lebih muda dan jam terbangnya dengan Si Terdakwa tidak sepadan.

Ada yang aneh dalam sistem peradilan dinegeri ini yaitu seakan ada sebuah ketentuan bahwa kalau sudah menjadi “BOSS-BOSS” maka tidak perlu lagi bersusah payah menjadi JPU dalam persidangan.

Kalau misalnya, Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM), atau bahkan Jaksa Agung, disuruh membuat DAKWAAN terhadap Muchdi Pr, menarik juga untuk disimak seperti apa dakwaan hasil karya “BOSS-BOSS”.

Apakah bisa meyakinkan Majelis Hakim di tingkat kasasi bahwa pertimbangan Majelis Hakim di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) adalah KELIRU ?

Dakwaan yang disampai Tim JPU pada tingkat pertama itu, materi atau nahkahnya pasti sudah dibaca, dikoreksi dan disetujui oleh tingkat “BOSS-BOSS”, termasuk JAMPIDUM dan Jaksa Agung. Ada koreksi dan persetujuan dari kalangan BOSS saja, sudah kalah di tingkat pertama. Bagaimana mau maju di tingkat KASASI ?

Kedengaran memang jadi pesimistis.

Apa boleh buat.

Sebab, Tim JPU memang lemah dalam hal pembuktian. Terlebih karena alat bukti yang sangat mutlak diajukan untuk bisa meyakinkan adanya unsur perbuatan melawan hukum berupa pembunuhan berencana itu memang bisa dibuktikan dalam persidangan.

Tidak ada yang tahu, ada apa sebenarnya didalam kasus Munir ?

Tidak ada yang tahu, apakah benar Muchdi Pr memang pembunuh Munir ?

Di sebuah negara hukum, upaya penegakan hukum sangat menentukan sekali. Sehingga, ketika dalam proses hukum diputuskan bahwa Muchdi Pr tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan maka sampai keputusan Tim KEJAKSAAN untuk mengajukan kasasi seakan jadi perumpamaan tentang “pepesan kosong”.

Sangkaan, tidak dikenal dalam persidangan.

Asumsi, tidak dikenal dalam hukum yang dianut di Indonesia.

Indonesia, hanya jadi “OMDO” alias OMONG DOANG, jika disebutkan bahwa pembunuh Munir yang sebenarnya akan dicari, diadili dan dihukum seberat-beratnya. Satu tahapan terpenting, sudah dilewatkan oleh Tim JPU dengan penjabaran yang penuh SANGKAAN tanpa alat bukti yang memadai.

MENYEDIHKAN SEKALI, TRAGEDI YANG HARUS DIALAMI SUCIWATI & KEDUA ANAKNYA

Suciwati & kedua anaknya

Suciwati & kedua anaknya

Rasanya menyedihkan sekali. Membayangkan wajah Suciwati dan kedua anaknya. Mereka ingin ada kepastian hukum tentang siapa sebenarnya yang membunuh Munir. Keteguhan hati, kesabaran dan ketabahan yang luar biasa dari Suci, megundang iba yang begitu menyentuh hati.

Itulah sebabnya, KATAKAMI.COM mengingatkan siapapun juga atau pihak manapun juga, untuk tidak emosi, kasar atau penuh “tekanan” pada Suciwati dan kedua anaknya. Pahamilah bagaimana perasaan mereka yang pasti sangat sakit menyaksikan semua kenyataan ini. Dan pasti rasa keadilan dalam diri mereka pun, sangat tercederai.

Inilah INDONESIA !

Ada aktivis HAM yang mati terbunuh dengan cara diracun, tetapi tidak jelas …. atau lebih lebih tepat disebut TIDAK ADA, siapa pembunuh yang sebenarnya.

Tragis sekali.

(MS)

Blog di WordPress.com.